TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali menangkap seorang pria karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (20/09/2022).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
S (42), Pria asal kecamatan Kerek tersebut ditangkap saat berada di area SPBU desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul 07.30 wib usai melakukan transaksi barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 8, 84 gram, satu unit sepeda motor Honda beat dengan nopol S-4615-IE beserta STNK serta dua unit handphone.
Dari keterangannya, pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial M (masih dalam pencarian) dengan cara berjanjian bertemu dan bertransaksi di depan Stadion yang ada di Kabupaten Gresik untuk diedarkan kembali, hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba melalui Kasihumas Polres Tuban Iptu Jamhari.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian" Ucap Iptu Jamhari.
Akibat perbuatannya, saat ini Pelaku diamankan di Polres Tuban bersama barang bukti untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutupnya. (*)